Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inti Pemikiran Carl Schmitt: Politik, Kedaulatan, dan Musuh - Nerapost

Inti Pemikiran Carl Schmitt: Politik, Kedaulatan, dan Musuh - Nerapost

(Sumber gambar: europeanconservative.com)


Carl Schmitt (1888–1985) adalah seorang ahli hukum dan filsuf politik Jerman yang dikenal karena pemikirannya tentang konsep kedaulatan, negara, dan hubungan antara hukum dan politik. Pemikirannya kontroversial, terutama karena keterkaitannya dengan rezim Nazi, tetapi ia tetap menjadi tokoh penting dalam kajian teori politik modern. Berikut adalah inti dari pemikiran-pemikiran utamanya:

1. Kedaulatan: "Sovereign is he who decides on the exception"

Salah satu gagasan paling terkenal dari Schmitt adalah definisinya tentang kedaulatan: “Yang berdaulat adalah dia yang memutuskan dalam keadaan darurat (exception)”. Bagi Schmitt, hukum tidak dapat mengatur segala kondisi, terutama dalam situasi darurat. Dalam kondisi seperti itu, keputusan politik bukan hukum yang menjadi penentu. Maknanya: Pemimpin sejati adalah yang bisa mengambil keputusan di luar hukum, ketika hukum tidak lagi bisa menjawab situasi krisis. Dalam hal ini, kekuasaan politik berada di atas hukum.

2. Politik sebagai Distingsi Teman–Musuh

Schmitt memandang politik sebagai arena pertentangan yang paling mendasar, dan ia merumuskan bahwa hakikat politik adalah distingsi antara teman dan musuh (friend-enemy distinction). Dalam pandangannya: “Yang politis adalah setiap oposisi yang cukup kuat untuk membedakan antara ‘kami’ dan ‘mereka’, yang bisa memicu konflik eksistensial.” Maknanya: Politik bukan sekadar perbedaan pendapat, tapi tentang eksistensi kolektif. Musuh politik adalah pihak yang mengancam eksistensi kelompok kita, bukan sekadar lawan debat.

3. Kritik terhadap Liberalisme dan Demokrasi Parlementer

Schmitt sangat kritis terhadap demokrasi liberal dan sistem parlementer. Ia melihat liberalisme sebagai ideologi yang terlalu menekankan kompromi, diskusi rasional, dan netralitas, yang menurutnya tidak mampu menangani konflik politik yang nyata dan mendalam. Bagi Schmitt, demokrasi sejati adalah demokrasi yang mengutamakan kesatuan identitas rakyat (homogenitas), bukan hanya prosedur pemilu atau kebebasan individu. Ia menganggap bahwa pluralisme berlebihan dalam masyarakat justru melemahkan negara.

4. Hukum sebagai Produk Keputusan, bukan Rasionalitas

Schmitt menolak pandangan bahwa hukum adalah hasil rasionalitas universal. Sebaliknya, ia menekankan bahwa hukum adalah hasil keputusan berdaulat. Ia dikenal sebagai tokoh utama teori decisionisme yakni bahwa dasar hukum adalah keputusan politik, bukan moralitas atau logika rasional. Dalam konteks ini, norma hukum tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik yang mendasarinya.

Pemikiran Carl Schmitt memberi kita cara pandang yang berbeda terhadap politik lebih sebagai wilayah konflik eksistensial ketimbang arena dialog rasional. Meskipun banyak dikritik, terutama karena pandangannya yang dianggap otoriter dan anti-demokrasi, pemikirannya tetap relevan untuk memahami dinamika kekuasaan, krisis, dan batas-batas hukum dalam konteks negara modern.

Post a Comment for "Inti Pemikiran Carl Schmitt: Politik, Kedaulatan, dan Musuh - Nerapost"