Inti Pemikiran Carl Schmitt: Politik, Kedaulatan, dan Musuh - Nerapost
(Sumber gambar: europeanconservative.com)
Carl Schmitt (1888–1985) adalah seorang ahli hukum dan filsuf politik
Jerman yang dikenal karena pemikirannya tentang konsep kedaulatan, negara, dan
hubungan antara hukum dan politik. Pemikirannya kontroversial, terutama karena
keterkaitannya dengan rezim Nazi, tetapi ia tetap menjadi tokoh penting dalam
kajian teori politik modern. Berikut adalah inti dari pemikiran-pemikiran
utamanya:
1. Kedaulatan:
"Sovereign is he who decides on the exception"
Salah satu gagasan paling terkenal dari Schmitt adalah definisinya
tentang kedaulatan: “Yang berdaulat adalah dia yang memutuskan dalam keadaan
darurat (exception)”. Bagi Schmitt, hukum tidak dapat mengatur segala
kondisi, terutama dalam situasi darurat. Dalam kondisi seperti itu, keputusan
politik bukan hukum yang menjadi penentu. Maknanya: Pemimpin sejati
adalah yang bisa mengambil keputusan di luar hukum, ketika hukum tidak lagi
bisa menjawab situasi krisis. Dalam hal ini, kekuasaan politik berada di atas
hukum.
2. Politik sebagai
Distingsi Teman–Musuh
Schmitt memandang politik sebagai arena pertentangan yang paling
mendasar, dan ia merumuskan bahwa hakikat politik adalah distingsi antara
teman dan musuh (friend-enemy distinction). Dalam pandangannya: “Yang
politis adalah setiap oposisi yang cukup kuat untuk membedakan antara ‘kami’
dan ‘mereka’, yang bisa memicu konflik eksistensial.” Maknanya: Politik
bukan sekadar perbedaan pendapat, tapi tentang eksistensi kolektif. Musuh
politik adalah pihak yang mengancam eksistensi kelompok kita, bukan sekadar
lawan debat.
3. Kritik terhadap
Liberalisme dan Demokrasi Parlementer
Schmitt sangat kritis terhadap demokrasi liberal dan sistem parlementer.
Ia melihat liberalisme sebagai ideologi yang terlalu menekankan kompromi,
diskusi rasional, dan netralitas, yang menurutnya tidak mampu menangani konflik
politik yang nyata dan mendalam. Bagi Schmitt, demokrasi sejati adalah
demokrasi yang mengutamakan kesatuan identitas rakyat (homogenitas), bukan
hanya prosedur pemilu atau kebebasan individu. Ia menganggap bahwa pluralisme
berlebihan dalam masyarakat justru melemahkan negara.
4. Hukum sebagai
Produk Keputusan, bukan Rasionalitas
Schmitt menolak pandangan bahwa hukum adalah hasil rasionalitas universal. Sebaliknya, ia menekankan bahwa hukum adalah hasil keputusan berdaulat. Ia dikenal sebagai tokoh utama teori decisionisme yakni bahwa dasar hukum adalah keputusan politik, bukan moralitas atau logika rasional. Dalam konteks ini, norma hukum tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik yang mendasarinya.
Pemikiran Carl Schmitt memberi kita cara pandang yang berbeda terhadap
politik lebih sebagai wilayah konflik eksistensial ketimbang arena dialog
rasional. Meskipun banyak dikritik, terutama karena pandangannya yang dianggap
otoriter dan anti-demokrasi, pemikirannya tetap relevan untuk memahami dinamika
kekuasaan, krisis, dan batas-batas hukum dalam konteks negara modern.
Post a Comment for "Inti Pemikiran Carl Schmitt: Politik, Kedaulatan, dan Musuh - Nerapost"